Stimulus Pariwisata Untuk Para Pelaku Usaha Pariwisata

stimulus pariwisata

Stimulus sektor pariwisata sebesar Rp3,3 triliun menjadi angin segar bagi kebangkitan industri perhotelan dan pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut membuat sektor pariwisata siap berbenah menjelang vaksinasi massal tahun depan.

Hal ini berdasarkan pada PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.

Hibah ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah kluster Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) / Pemda.

Adapun kriteria daerah penerima hibah pariwisata yaitu

  • Merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP).
  • Adalah ibu kota provinsi
  • Merupakan destinasi branding.
  • Daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019
  • Termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).

Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah

  • Merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.
  • Hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020
  • Hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

stimulus pariwisata

Nantinya, dana tersebut terbagi masing-masing untuk kedua pihak, yaitu pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), serta Pemda. Pembagian dana tersebut terdiri dari 30% dari dana hibah yang ditujukan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan 70% sisanya dialokasikan sepenuhnya untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional sehari-hari dan penerapan protokol kesehatan untuk hotel.

Hibah ini sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol Covid-19 terutama bagi industri hotel dan restoran. Selain itu, Kemenparekraf sudah mengalokasikan lebih dari Rp 119 miliar untuk sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) secara gratis dengan lembaga independen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan digelontorkan pada Desember 2020. Ia menambahkan, penggelontoran stimulus akan dilakukan bersamaan dengan pendistribusian vaksin Covid-19. Stimulus itu akan diberikan dalam bentuk diskon paket pariwisata sebesar 50 persen per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK.