Mengenal Badan Usaha

mengenal badan usaha

Mengenal kata badan usaha pasti sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Badan usaha sering disangkut pautkan dengan perusahaan, pengusaha maupun pebisnis. Di Indonesia sendiri sebagian besar masyarakatnya berpenghasilan sebagai seorang pengusaha atau bisa disebut wirausaha.

Badan usaha sering disamakan dengan perusahaan padahal dua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Badan usaha merupakan lembaga, sementara perusahaan adalah wadah dari badan usaha itu sendiri.

Menurut Molengraffa, bahwa badan usaha digambarkan sebagai kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dan bersifat keluar untuk bisa mendapatkan sebuah penghasilan dengan melakukan kegiatan produksi di dalamnya.

Secara umum, badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Fungsi Badan Usaha

1. Sosial

Sebuah badan usaha memiliki manfaat baik secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih bisa memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan di sekitar badan usaha.

2. Komersial

Badan usaha sangat erat kaitannya dalam hal memperoleh keuntungan. Agar bisa memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha tentu harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga yang kompetitif.

3. Pembangunan Ekonomi

Badan usaha memposisikan diri sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan ekonomi nasional Indonesia dan bisa membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan juga sebagai media bagi pihak pemerintah agar bisa melaksanakan hal-hal yang berorientasi pada pemerataan pendapatan di masyarakat.

Ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh sebuah negara. Di Indonesia pun jenisnya bermacam-macam dan memiliki karakteristiknya tersendiri. Berikut jenis-jenis badan usaha:

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modalnya

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan badan usaha yang seluruh maupun sebagian modalnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan) yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa, dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

BUMN bertujuan untuk membantu membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, yang memprioritaskan kebutuhan rakyat dan perdamaian, dan kemampuan untuk bekerja di dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual.

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan didirikannya BUMD demi pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah pendapatan daerah.

Tujuan ini pada prinsipnya sejalan dengan semangat otonomi daerah yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintah Daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya serta diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri dalam berbagai aspek kehidupan di daerahnya, baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh sektor swasta dengan modal pribadi sepenuhnya, baik individu maupun kerjasama dari beberapa orang. Tujuan dari BUMS sendiri yaitu mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Badan Usaha Milik Campuran (BUMC)

BUMC adalah bisnis yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah dan sektor swasta bersama-sama. Modal berasal dari pemerintah dan sektor swasta dengan persentase tertentu. Untuk bisnis yang vital, modal yang berasal dari pemerintah lebih besar (51%) daripada sektor swasta (49%).

Adapun tujuan dari adanya jenis badan usaha ini yaitu untuk memaksimalkan kegiatan usaha yang dijalankan antara kedua belah pihak sehingga laba dapat di raih dengan sebesar-besarnya.

Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan Usahanya

1. Badan Usaha Ekstraktif

Merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah bahan-bahan yang dihasilkan dari alam langsung, misalnya pertambangan, penebangan kayu, pembuatan garam dan sebagainya.

2. Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya adalah budidaya hewan dan tumbuhan, misalnya bidang peternakan, pertanian dan perkebunan.

3. Badan Usaha Industri

Merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya melakukan pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau menjadi barang jadi, misalnya industri garmen, elektronik, farmasi dll.

4. Badan Usaha Perdagangan

Merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya melakukan pembelian barang dari pemasok untuk dijual kembali kepada para konsumen dengan tujuan mencari keuntungan, misalnya swalayan, supermarket, grosir pakaian dll.

5. Badan Usaha Jasa

Merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya memberikan pelayanan jasa tertentu kepada para konsumen yang membutuhkan jasa tersebut, misalkan jasa perbankan, jasa angkutan umum, jasa yang bersifat hiburan dll.

Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Modal

1. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.

Contohnya: PT Indofood, PT Sido Muncul, PT Bentoel Prima dll

2. Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Contohnya: Unilever, Astra International, Marriott International dll

Bentuk Badan Usaha

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perusahaan Perorangan (PO)
  3. Persekutuan Komanditer (CV)
  4. Firma (Fa)
  5. Koperasi

(AK-2011)