Apa Itu Bank Persepsi ?

pengertian bank persepsi

Pengertian Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak. Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 161/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Pada Hari Kerja Berikutnya.

Bank persepsi ditunjuk untuk menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara, akan memperoleh imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Apabila terdapat bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk.

Syarat Penunjukan

1. Bank persepsi yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012, syarat kategorisasi BUKU bank dikelompokkan menjadi empat, yaitu:

  • Kategori BUKU 1, bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun.
  • Kategori BUKU 2, bank dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.
  • Kategori BUKU 3, bank dengan modal inti antara Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
  • Kategori BUKU 4, bank dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.

2. Bank yang mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust)*. Kemudian bank yang memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan atau Serta bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.

*Trust adalah kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan atas harta yang dititipkan oleh pemilik harta.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:

  • Berstatus sebagai Bank Umum
  • Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat
  • Didukung dengan peralatan yang memadai
  • Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
  • Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima penyetoran penerimaan pajak:

  • Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubunglangsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya
  • Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran
  • Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Pajak

Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:

  • Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan kantor cabangnya
  • Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan.
  • EDI Kepabeanan adalah penyerahan pemberitahuan pabean oleh mitra kerja pabean serta pemberian keputusan oleh administrasi pabean dengan menggunakan format standar internasional melalui sistem komputer dan sarana komunikasi data.
  • Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai

Contoh Beberapa Bank Persepsi

  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  • PT Bank Mandiri Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia Tbk
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  • PT Bank PAN Indonesia Tbk
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank UOB Indonesia
  • Citibank, NA
  • Bank DBS Indonesia
  • Standard Chartered Bank
  • Deutsche Bank AG
  • PT Bank Mega Tbk
  • BPD Jawa Barat dan Banten
  • PT Bank Bukopin Tbk
  • Bank Syariah Mandiri

(AK – 2010)