Bea Materai Rp. 10.000

bea materai

Pemerintah dan komisi XI DPR RI sudah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bea Materai menjadi undang-undang, untuk merevisi UU No. 13 Tahun 1985. Tarif bea materai yang berlaku pada UU No. 13 Tahun 1985 adalah nilai Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,-  dengan berlakunya RUU bea materai ini maka tarif yang berlaku adalah tarif tunggal yaitu Rp.10.000,-. Menurut kabar yang beredar undang-undang bea materai akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Hal ini  bertujuan untuk memberikan waktu jeda dan sosialisasi kepada masyarakat  sekaligus kepada pemerintah untuk menyiapkan aturan turunannya.

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Objek bea materai menurut UU no, 13 tahun 1985 diantaranya:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu: yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek
  6. Efek/surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak dikenakan bea meterai atas:

  • Dokumen penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan dokumen lain yang sejenis
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat terkait
  • Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
  • Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang sejenis dari kas negara
  • Kas pemerintahan daerah dan bank
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
  • Surat gadai dari Pegadaian
  • Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek/surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Tidak semua transaksi akan dikenakan materai Rp. 10.000,- beberapa transaksi tersebut diantaranya:

1. Transaksi diatas Rp. 5.000.000,-

Dalam RUU bea materai, baik dokumen fisik maupun elektronik  nantinya akan dikenakan materai Rp. 10.000,-, namun hanya transaksi dengan nominal diatas Rp. 5.000.000,-. Misalnya tagihan listrik atau kartu kredit dengan nominal transaksi mencapai Rp. 5.000.000,- maka akan dikenakan bea materai Rp. 10.000,-

2. Belanja Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan bea meterai tidak terbatas hanya pada dokumen elektronik atau digital, melainkan dari setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp 5 juta. Nantinya, pembayaran bea meterai akan masuk dalam struk belanja.

Dalam aturan lama yang berlaku hingga saat ini, dokumen yang dikenakan bea materai hanya berupa struk kertas. Dengan adanya aturan baru ini maka bea materai Rp. 10.000,- akan dikenakan secara elektronik saat struk tersebut terbit. Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengatakan: ada sejumlah dokumen yang nantinya akan dibebaskan dari bea materai. Salah satunya adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain pengusaha kecil, dokumen yang berhubungan penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapatkan pengecualian dari bea materai.

Demikian artikel mengenai bea materai Rp. 10.000,-, untuk tahu artikel lainnya bisa klik krishand software. Semoga bermanfaat 😊

JP0920