Update PMK 110/PMK.03/2020

PMK 110

PMK 110/PMK.03/2020 merupakan perubahan atas PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berlaku sejak 14 Agustus 2020.

Jenis Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berdasarkan PMK 110/PMK.03/2020 terdiri dari :

1. Insentif PPh Pasal 21

Insentif PPh Pasal 21 berupa PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

2. Insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018

Insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berupa PPh Final ditanggung Pemerintah Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi (Update)

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi berupa PPh final Jasa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah sejak Tanggal 14 Agustus sd Masa Desember 2020.

4. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Insentif PPh Pasal 22 Impor berupa PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak Tertentu berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

 5. Insentif PPh Pasal 25 (Update)

  • Insentif PPh Pasal 25 Badan berupa penurunan Tarif dari 25 % menjadi 22 % berlaku sejak masa April 2020 sampai dengan Masa Desember 2020.
  • Insentif PPh Pasal 25 Badan berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang berlaku sejak masa April 2020 sampai dengan Masa Juni 2020.
  • Insentif PPh Pasal 25 Badan berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang berlaku sejak masa Juli 2020 sampai dengan Masa Desember 2020.

Apabila Wajib Pajak telah memanfaatkan Insentif Penurunan Tarif PPh Badan dan pengurangan angsuran sebesar 30 %, maka untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 % tidak perlu lagi mengajukan permohonan.

6. Insentif PPN

Insentif PPN berupa PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.