Definisi Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha, sering kali kita artikan sebagai seseorang yang menjalankan sebuah bisnis dengan aktifitas jual beli berupa barang ataupun jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan dari proses jual beli tersebut. Seorang pengusaha juga harus siap menanggung resiko bisnis yang dijalaninya seperti gagal produksi, penurunan penjualan hingga terparahnya mengalami kebangkrutan. Seseorang yang mempunyai sebuah usaha berkewajiban membayar pajak kepada negara, akan tetapi tidak semua pengusaha terkena kewajiban pajak tersebut. Dalam perpajakan dikenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha tidak Kena Pajak (Non PKP), lalu apa perbedaannya ? Secara sederhana perbedaan PKP dan Non PKP terletak dari status pengukuhannya, PKP sudah dikukuhkan dan Non PKP belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, sehingga hak dan kewajibannya berbeda. Lalu apa definisi dari PKP dan apa saja hak dan kewajibannya ?

Definisi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dalam Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tersebut. Artinya semua barang yang dijual atau jasa yang ditawarkan dikenakan PPN, tetapi baru bisa dikenakan PPN setelah pengusaha menjadi PKP.

Dalam hal ini tidak termasuk pengusaha kecil, yaitu pengusaha yang omzet dalam 1 tahunnya di bawah Rp4,8 miliar, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. PKP dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  2. PKP dapat meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sudah memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  2. Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  4. Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  5. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Keuntungan Menjadi PKP

  1. Pengusaha akan dinilai mempunyai sistem yang legal secara hukum dan tertib bayar pajak.
  2. Perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
  3. Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Instansi Pemerintah
  4. Dapat mengkreditkan faktur pajak masukan sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi

Kerugian Menjadi PKP

  1. Pembayaran pajak semakin besar
  2. Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN
  3. Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar, kerumitan di sini terkait dengan aturan pelaporan PPN serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.

Syarat Menjadi PKP

Untuk dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi perusahaan. Berikut perinciannya:

  1. Mengisi dokumen persyaratan:
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP.
  • Fotocopy dokumen izin usaha, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang
  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah menjadi kewajibannya.
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  3. Mengisi formulir pengukuhan

Mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP dengan mengunduh terlebih dahulu formulir tersebut di laman DJP Online. Setelah mengisi, kirim formulir tersebut, termasuk lampiran dokumen lainnya ke KPP terdaftar.

Pengiriman formulir PKP bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain mendatangi langsung kantor pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah itu, Anda wajib meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

(AK-2009)