Bantuan, Sumbangan dan Hibah Tidak Kena PPh

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan aturan mengenai perlakuan perpajakan atas bantuan, sumbangan, dan hibah, yang menjelaskan bahwa penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibah bagi wajib pajak penerima, maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah bagi wajib pajak pemberi dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020 yang berlaku pada 21 Juli 2020. Ketentuan mengenai hal yang sama sebelumnya sudah diatur dalam PMK nomor 245/PMK.03/2008.

Bantuan hibah tidak kena pph

Adapun syarat yg harus dipenuhi, seperti pemberian bantuan, sumbangan atau hibah tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan :

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sederajat seperti orang tua atau anak.
  2. Badan keagaamaan nonprofit yang kegiatan utamanya mengelola tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
  3. Badan pendidikan nonprofit yang kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.
  4. Badan sosial termasuk yayasan nonprofit yang kegiatan utamanya memelihara kesehatan, orang lanjut usia, yatim piatu, memberi santunan korban bencana alam, kecelakaan dan sejenisnya, pemberian besasiswa, dan pelestarian lingkungan hidup.
  5. Koperasi
  6. Pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki omzet maksimal Rp 2,5 miliar setahun.

Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena Pajak.

DJP turut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hanya menetapkan PMK 90/2020 saja melainkan juga PMK Nomor 92/PMK.03/2020.

PMK 92/2020 mengatur rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yang terdiri dari pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata.