Kriteria dan Perincian Jasa Keagamaan Bebas PPN

jasa keagamaan bebas ppn

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PMK ini diundangkan pada 23 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau berlaku pada 23 Agustus 2020. Pasal 3 dalam PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai (bebas) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% meliputi: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan. Sehingga dengan kata lain jasa keagamaan bebas PPN.

Jasa keagamaan bebas PPN yang lain yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi: jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Makkah dan Madinah.

Sedangkan dalam Pasal 4 Ayat 3 PMK 92/2020, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:

  • Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
  • Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Selain itu, PPN juga tidak dikenakan atas penyerahan jasa adalah berupa paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, pemesanan sarana akomodasi, hingga jasa bimbingan perjalanan ibadah yang penyerahannya bukan dalam bentuk komisi atau imbalan.