Beasiswa Sebagai Pengurang Pajak

Pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang). Demikian hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK terbaru ini merevisi sekaligus mencabut ketentuan pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan sebelumnya, yaitu PMK 80/2009 yang menjadi perubahan dari PMK 246/2008. Dengan arti kata lain beasiswa sebagai pengurang pajak.

Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu.

beasiswa sebagai pengurang pajak

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar beasiswa dapat dijadikan biaya pajak bagi pemberi beasiswa dan bukan objek pajak bagi penerima beasiswa adalah sbb :

  1. Penerima beasiswa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Untuk pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri maupun luar negeri;
  3. Untuk pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, baik dilaksanakan di dalam negeri maupun luar negeri.

Aturan ini menyebutkan, biaya-biaya yang dikeluarkan terkait pemberian beasiswa merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Berikut adalah biaya-biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto:

  1. Biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan;
  2. Biaya ujian;
  3. Biaya penelitian yang terkait dengan bidang studi;
  4. Biaya buku;
  5. Biaya transportasi;
  6. Biaya hidup wajar.

Namun, pengecualian sebagai objek PPh itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi, antara lain sebagai berikut :

  1. Wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa. Adapun hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan tersebut merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa;
  3. Wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. Dalam ketentuan terdahulu hanya diatur bahwa pengecualian penghasilan berupa beasiswa sebagai objek PPh tidak berlaku bila penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.

PMK terbaru ini juga mengakomodasi penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Ketentuan mengenai dana abadi ini tidak tertuang dalam PMK sebelumnya. Adapun yang dimaksud dengan dana abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.