Penyebab Dan Penghapusan Utang Pajak

Pagi itu, Andi yang bekerja sebagai staff pajak PT ABC terlihat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung untuk mengurus penambahan cabang PT ABC yang baru. Ketika petugas pajak sedang melakukan pengecekan terhadap berkas administrasi, didapati bahwa PT ABC memiliki utang pajak. Andi sebagai staff pajak PT ABC diminta oleh KPP untuk segera membayar atau mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak. Andi merasa melakukan kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merasa memiliki utang pajak yang belum dibayar. Namun petugas menjelaskan bahwa pada SPT Masa PPh 21 bulan Maret telat dilaporkan oleh wajib pajak, sehingga Andi menyadari bahwa memang terlambat melaporkan SPT karena sedang mengurusi perpindahan administrasi cabang baru.

Ilustrasi di atas menggambarkan tentang contoh kasus yang bisa saja dialami oleh wajib pajak, dimana wajib pajak merasa tidak memiliki kewajiban yang belum dibayarkan atas masa pajak yang sudah terjadi karena merasa sudah melakukan tugasnya dengan baik. Ketika ditanyakan kepada wajib pajak mengenai utang pajak, boleh jadi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahuinya. Berikut ini penjelasan singkat mengenai utang pajak.

Pengertian

Merujuk pada kata “Utang” yang berarti perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, yang mewajibkan debitur untuk membayar jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur. Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam satu masa periode pajak, sedangkan utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang pajak akan timbul setelah pajak yang terutang sudah terhitung dan sudah dibayar.

Konsekuensi

Adapun mekanisme penerbitan surat yang menjadi dasar tagihan kepada wajib pajak secara umum adalah:

  • Melalui pengawasan pembayaran dan pelaporan, dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Melalui proses pemeriksaan pajak, dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB) dan STP.

Jika wajib pajak tidak membayar STP dan/atau SKPKB sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka atas wajib pajak tersebut telah timbul hutang pajak. Sebagai konsekuensi dari timbulnya hutang pajak ini, atas wajib pajak dapat dilakukan tindakan penagihan pajak oleh Juru Sita Pajak Negara dengan tahapan sebagai berikut:

  • Surat Teguran, diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran STP atau SKPKB;
  • Surat Paksa, diterbitkan apabila 21 (dua puluh satu) hari setelah disampaikannya Surat Teguran, wajib pajak belum melunasi utang pajak;
  • Surat Sita, diterbitkan apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah diberitahukannya Surat Paksa, wajib pajak belumjuga melunasi utang pajak;
  • Pengumuman lelang, dilakukan apabila dalam waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah dilakukannya penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi utang pajak.
  • Lelang, dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah dilakukan pengumuman lelang.

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

Utang pajak menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak kepada wajib pajak. Walau belum ada peraturan yang menjelaskan tentang timbulnya hutang pajak, berikut ini dua penyebab munculnya hutang pajak yang disimpulkan oleh para praktisi pajak.

  1. Alasan Formil

Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas pajak. Hal ini terjadi jika pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang harus dibayar dan dihitung oleh petugas pajak. Kemudian petugas pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayarkan kepada wajib pajak.

Contoh :

Pada pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran pajak terutang setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan membayar PBB berdasarkan surat yang diberikan KPP.

utang pajak

  1. Alasan Materil

Utang pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab yang mengakibatkan seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab yang membuat seseorang memiliki utang pajak di antaranya:

  • Perbuatan, yaitu mendirikan bangunan, melakukan kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian ke luar negeri.
  • Keadaan, yaitu memiliki tanah atau bumi dan bangunan, memperoleh penghasilan, serta memiliki kendaraan bermotor.
  • Peristiwa atau kejadian, yaitu mendapat hadiah undian.

Sanksi Administrasi

Peraturan perpajakan telah mengatur tentang jangka waktu pembayaran/penyetoran pajak serta pelaporan SPT Masa dan Tahunan untuk tiap-tiap jenis pajak. Apabila wajib pajak tidak dapat membayar/menyetor pajak melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan dan/atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Masa adalah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya. Sementara sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk wajib pajak badan dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk wajib pajak orang pribadi.

utang pajak

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya atau hanya membayar sebagian dari pajak yang menjadi kewajibannya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari pajak yang masih harus dibayar. Jumlah sanksi administrasi dapat semakin besar jika wajib pajak memenuhi salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:

  • Wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan telah ditegur secara tertulis;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  • Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (penyelenggaraan pembukuan) atau Pasal 29 (terkait pemeriksaan pajak) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Selain itu ada juga sanksi administrasi yang disebabkan karena tidak terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak dengan kewajiban pajak tertentu, misalnya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.

Penghapusan Utang Pajak

Untuk Anda yang ternyata memiliki utang pajak, berikut ini lima cara penghapusan utang pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.

  • Pembayaran

Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. Wajib pajak dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.

  • Kompensasi

Wajib pajak dapat melakukan kompensasi apabila memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga dapat digunakan utk membayar utang pajak. Banyak sekali penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak, seperti kekeliruan pembayaran, perubahan peraturan pajak, dan lain-lain. Hal ini yang membuat kelebihan pajak dapat dikreditkan atau diakui.

Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat wajib pajak harus mengajukannya sendiri kepada petugas pajak. Selain itu, Wajib pajak tidak bisa mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks.

Kompensasi dapat berupa:

  1. Kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompensasi kerugian yang mendatar (horizontal compensative), kompensasi yang tegak (vertical compensative), dan kompensasi kerugian perang.
  2. Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan memiliki tagihan pada pihak lain.

Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan.
  2. Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama macamnya.
  3. Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang sama.
  • Kedaluwarsa

Kedaluwarsa di sini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejat tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.

Kedaluwarsa penagihan pajak dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan.

Selain itu, ada dua macam kedaluwarsa dalam hal utang pajak. Pertama adalah kedaluwarsa lemah (penagihannya kedaluwarsa), dan kedua adalah kedaluwarsa kuat (utangnya kedaluwarsa).

  • Pembebasan

Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak.

Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.

  • Penghapusan/Peniadaan

Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan wajib pajak.

Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri hutang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti wajib pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika utang pajak telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.

Pada akhirnya, hal terpenting adalah bahwa wajib pajak harus memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak setelah memiliki NPWP serta secara konsisten melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.