PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

PPnBM

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.

Pajak yang dikenakan terhadap Penjualan atas Barang Mewah, meliputi :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Dasar Hukum

Dasar hukum PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dasar hukum PPN dan PPnBM selalu berjalan beriringan sebab PPnBM tidak mungkin dikenakan tanpa adanya pengenaan PPN. Artinya, ketika konsumen membeli suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, konsumen dikenakan PPN dan PPnBM. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, meliputi:

  1. Barang yang bukan kebutuhan pokok.
  2. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  3. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  4. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Tarif untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, diatur sebagai berikut:

  • Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
  • Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen).
  • Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ketentuan mengenai jenis Barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(IS-2009)