Penerbitan NPWP Secara Jabatan Bagi UMKM

Pemerintah akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan yang akan diberikan kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memilik NPWP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini sebagai syarat bagi debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga kredit / pinjaman, dan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi oleh Dirjen Pajak.

Subsidi bunga/subsidi margin atas kredit/pembiayaan pelaku UMKM merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor rill dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No 13/PJ/2020, dimana peraturan ini merupakan turunan dari PMK No 65 Tahun 2020 yang berkaitan dengan tata cara pemberian subsidi bunga atas kredit/pembiayaan pelaku UMKM.

Penerbitan NPWP secara jabatan ini dikhususkan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan sampai dengan Rp50 juta. Untuk pembiayaan diatas Rp50 juta pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu apa yang dimaksud dengan penerbitan NPWP secara jabatan ?

Penerbitan NPWP secara jabatan adalah penerbitan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kewajiban yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP yang mengharuskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan untuk mendaftarkan diri.

Penerbitan NPWP secara jabatan ini dilakukan oleh Dirjen Pajak berdasarkan hasil penelitian administrasi dan verifikasi data atau informasi yang dimiliki oleh Dirjen Pajak.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data debitur, Dirjen Pajak secara jabatan akan menerbitkan NPWP Pusat. Jika debitur memiliki tempat usaha yang berada di wilayah KPP yang berbeda dengan alamat NPWP Pusat, maka debitur wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP Cabang pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah tersebut.

Bila NPWP yang diterima oleh wajib pajak UMKM sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, debitur UMKM sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan dapat mengajukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) serta mengajukan permintaan kembali kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) pada KPP atau KP2KP yang berada di tempat tinggal wajib pajak.

Khusus untuk debitur sebagai Wajib Pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN atau permintaan kembali Kartu NPWP dan SKT dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.

(AK-2008)