Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2020

insentif pajak

Pemerintah lewat kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga bulan Desember 2020 yang sebelumnya diberikan sampai September 2020. Perpanjangan insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan No 86/PMK.03/2020 yang ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020. Dengan dikeluarkannya PMK baru ini, maka PMK No 44/PMK.03/2020 resmi dicabut.

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak dan Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi saat ini.

Insentif pajak ini diberikan untuk beberapa sektor industri tertentu, perusahaan KITE dan pengusaha kawasan berikat. Sektor industri tertentu yakni perusahaan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum pada PMK No 86 tahun 2020, dimana sektor tersebut terdampak langsung dengan adanya pandemi Covid-19. Berikut adalah jenis insentif pajak dan perluasannya:

Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21

Insentif PPh Pasal 21 diberikan untuk pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan rutin tidak lebih dari 200 juta selama setahun dan bekerja di perusahaan dengan KLU tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat.

Insentif ini akan mempengaruhi penghasilan yang akan diterima oleh setiap pegawai. Jika sebelumnya pegawai dipotong pph pasal 21 atas penghasilan, selama April sampai dengan Desember 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai. Yang sebelumnya pajak ditanggung oleh si pegawai menjadi ditanggung oleh pemerintah. Termasuk juga dalam hal PPh pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, PPh tersebut akan menjadi penambah penghasilan pegawai.

Perbedaan insentif PPh Pasal 21 dari PMK sebelumnya yaitu

  • Bertambahnya sektor usaha dari 1.062 KLU menjadi 1.189 KLU
  • Pemberitahuan pemanfaatan insentif dilakukan wajib pajak pusat dan cabang untuk semua perusahaan yang memiliki cabang, kini hanya dilakukan pusat dan cabang bagi perusanaan KITE dan Kawasan Berikat, dan hanya dilakukan oleh pusat untuk perusahaan dengan KLU tertentu.
  • Pengisian kode NTPN sebelumnya diisi dengan kode 9999999999999999 kini diisi sesuai kode billing atas PPh 21 DTP dengan diawali angka 9.
  • Sebelumnya masa berlaku insentif berakhir September 2020 kini sampai Desember 2020.

Insentif Pajak Penghasilan Final UMKM

Insentif PPh final diberikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh final sebesar 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Secara singkat pengertian PP No 23 2018 adalah PPh final yang dikenakan kepada pelaku UMKM yang memperoleh omzet tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun.

Dengan adanya insentif ini, maka PPh final sebesar 0,5% akan ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Perbedaan insentif PPh Final UMKM dari PMK sebelumnya yaitu

  • Sebelumnya wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan pemanfaatan insentif, kini tidak perlu mengajukan, cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Pengisian kode NTPN sebelumnya diisi dengan kode 9999999999999999 kini diisi sesuai kode billing atas PPh 21 DTP dengan diawali angka 9.
  • Sebelumnya masa berlaku insentif berakhir September 2020 kini sampai Desember 2020.

Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

Pemberian Insentif PPh Pasal 22 Impor ini berupa pembebasan pembayaran pajak. Pembebasan ini merupakan efek dari berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus yang semakin masif perkembangannya di Indonesia, baik itu penghentian sementara dari negara asal atau pengurangan aktivitas belanja dari pelaku impor di Indonesia. Penurunan aktivitas impor ini sangat mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia sehingga perlu diberikan sebuah stimulus melalui insentif agar wajib pajak yang menjadi pelaku usaha kembali semangat melakukan kegiatan pada situasi tidak kondusif seperti ini. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas impor akan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor sampai bulan Desember 2020. Pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor yang diajukan oleh wajib pajak melalui website www.pajak.go.id

Perbedaan insentif PPh Pasal 22 dari PMK sebelumnya yaitu:

  • Bertambahnya sektor usaha dari 341 KLU menjadi 721 KLU
  • Sebelumnya pelaporan realisasi dilakukan setiap 3 bulan, kini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Khusus bulan April sd Juni pelaporan paling lambat tanggal 20 Juli 2020.
  • Sebelumnya masa berlaku insentif berakhir September 2020 kini sampai Desember 2020.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Dengan insentif ini pemerintah memberikan pengurangan besaran angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya.

Penerima insentif PPh Pasal 25 merupakan wajib pajak dari salah satu KLU terdaftar, perusahaan KITE dan pengusaha Kawasan Berikat.

Perbedaan insentif Angsuran PPh Pasal 25 dari PMK sebelumnya yaitu:

  • Bertambahnya sektor usaha dari 846 KLU menjadi 1013 KLU
  • Sebelumnya pelaporan realisasi dilakukan setiap 3 bulan, kini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Khusus bulan April sd Juni pelaporan paling lambat tanggal 20 Juli 2020.
  • Sebelumnya masa berlaku insentif berakhir September 2020 kini sampai Desember 2020.

Insentif PPN

Untuk PPN perlakuan pemberian insentif berbeda dengan jenis pajak lainnya. Insentif PPN yang diberikan adalah dengan kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang telah ditentukan pada PMK No 86 Tahun 2020. Ada perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP Eksportir dan PKP Non Eksportir. Untuk PKP yang bertindak sebagai eksportir tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi sedangkan untuk PKP Non Eksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak 5 miliar rupiah.  Kepada PKP Eksportir mendapatkan fasilitas yang tak terbatas dalam pengajuan restitusi kali ini. Hal itu disesuaikan dengan penerapan tarif PPN yang selama ini diberikan oleh para eksportir.

Perbedaan insentif PPN dari PMK sebelumnya yaitu

  • Bertambahnya sektor usaha dari 431 KLU menjadi 716 KLU
  • Sebelumnya masa berlaku insentif berakhir September 2020 kini sampai Desember 2020.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

(AK-2009)