Subsidi Bunga UMKM Selama 6 bulan Bagi Debitur UMKM

Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga/margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemberian subsidi bunga/margin tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 (enam) bulan. Dengan kata lain, bunga yang seharusnya di bebankan ke debitur menjadi beban pemerintah.

Sebagai landasan hukum, pemerintah mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Nasional.

Kriteria UMKM Penerima Subsidi

  1. Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  2. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).
  3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional.
  4. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Per No 13/PJ/2020 terkait mekanisme pemberian NPWP untuk debitur program PEN. Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000,- pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Pemberian Subsidi

Subsidi bunga/margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.

Pemberian subsidi bunga/margin kepada masing-masing debitur dilakukan dengan ketentuan:

  • Bagi debitur yang memiliki beberapa akad Kredit yang secara kumulatif tidak melebihi plafon kredit sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidi bunga/margin diberikan paling banyak 2 (dua) akad kredit.
  • Bagi debitur yang memiliki beberapa akad Kredit yang secara kumulatif tidak melebihi plafon kredit sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), subsidi bunga/margin diberikan paling banyak 1 (satu) akad kredit.

Besaran Subsidi

Besaran subsidi bunga/subsidi margin terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Kredit/pembiayaan dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:
  2. UMKM yang memiliki kredit sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan, paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
  3. UMKM yang memiliki kredit di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6% (enam persen) selama 3 bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
  4. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3% (tiga persen) selama 3 bulan pertama dan 2% (dua persen) selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
  5. Kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
  6. UMKM yang memiliki kredit kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6% (enam persen) selama 3 bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
  7. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3% (tiga persen) selama 3 bulan pertama dan 2% (dua persen) selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Penghitungan subsidi bunga/margin sesuai dengan besaran subsidi bunga/margin, dihitung dengan formula: (Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin) dibagi 360

Contoh :

Andi menerima pembiayaan perbankan melalui penyalur pembiayaan B sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan akad pembiayaan pada tanggal 1 Desember 2019. Baki Debet Andi per 29 Februari 2020 adalah sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Andi merupakan salah satu debitur yang mendapatkan fasilitas berupa penundaan pembayaran pokok (restrukturisasi kredit) serta diajukan untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dan disetujui tertanggal 1 Juni 2020. Pada tanggal 1 Juli 2020, penyalur pembiayaan tersebut mengajukan tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan rincian sebagai berikut:

Subsidi Bunga/Margin   : 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan sisanya

Periode tagihan            : 1 Mei 2020 s.d. 30 Juni 2020.*

Jenis TransaksiPenundaan Pokok
Tanggal Awal Periode Tagihan1 Mei 2020
Tanggal Akhir Periode Tagihan30 Juni 2020
Baki debet per 29 Februari 202040.000.000
Nilai Akad50.000.000
Baki debet saat tagihan diajukan40.000.000
Hari Bunga61 (Mei & Juni)
Subsidi Bunga/Margin yang di terima= 6% x 40.000.000 x 61
360
= 406.666,67

*Subsidi Bunga/Subsidi Margin di Bulan Maret dan April tidak dapat dibayarkan mengingat Ketentuan Pemberian Subsidi Bunga/Margin berlaku per 1 Mei 2020.

UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin. Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM.

(AK-2008) sumber PMK No 65 Tahun 2020.