Tata Cara Pengenaan PPN Produk dan Jasa Digital

(PMK No 48 Tahun 2020) 

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Latar belakang di keluarkannya PMK No 48 Tahun 2020

  • Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
  • Mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital melalui pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang di tunjuk oleh mentri keuangan.
  • Untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional & pelaku usaha ekonomi digital baik itu dalam negeri maupun luar negeri.
  • Memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah pabean di dalam daerah pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  • Optimalisasi penerimaan pajak.

Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE 

  • Pelaku usaha PMSE, yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) Luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
  • Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu :
    • Nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi 600 juta dalam 1 tahun atau 50 juta dalam 1 bulan.
    • Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1000 dalam 1 bulan
    • Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses yg dimaksud diatas telah tetapkan oleh Direktur Jendral Pajak melalui PER-12/PJ/2020
  • Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
  • Pemungut akan diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria namun belum di tunjuk sebagai pemungut, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen pajak.

Untuk transaksi yang di lakukan secara langsung antara pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dengan pembeli barang atau penerima jasa, maka PPN dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri tersebut yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Untuk transaksi yang di lakukan melalui  PPMSE luar  negeri atau PPMSE dalam negeri, maka PPN terutang dapat dipungut, disetorkan, dan  dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa  luar negeri, PPMSE luar negeri, atau PPMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP selain yang telah dipungut oleh pemungut diatas, tetap dikenakan PPN & PPN tersebut dipungut, disetorkan, & dilaporkan sendiri oleh pembeli barang atau penerima jasa

Kriteria Pembeli Barang / Penerima Jasa

  • Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia
  • Alamat korespondensi atau penagihan pembeli barang atau penerima jasa berlokasi di Indonesia.
  • Pemilihan negara saat registrasi di laman atau sistem yang disediakan oleh pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.
  • Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia.
  • Bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Objek PPN PMSE

  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, termasuk juga pemanfaatan Barang Digital (contoh: piranti lunak, multimedia, data elektronik). Dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital (contoh: layanan jasa berbasis piranti lunak). Dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Tarif Pungutan PPN PMSE

Jumlah PPN yang harus dipungut oleh pemungut PPN PMSE adalah 10% dari nilai yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa.

Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa.

Bukti Pemungut

  1. Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut.
  2. Bukti pungut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
  3. Bukti pungut yang dimaksud merupakan dokumen yang kedudukannya di persamakan dengan faktur pajak, yang tertera pada lampiran PER-12/PJ/2020.

Cara Penyetoran menurut PMK No 48 Tahun 2020

  1. Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  2. Dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik.
  3. Penyetoran mengunakan :
  • Mata uang Rupiah (Kurs KMK pada tanggal setor)
  • Mata uang Dollar Amerika Serikat
  • Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Masa Pelaporan PMK No 48 Tahun 2020

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut & yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Laporan paling sedikit memuat:

  1. Jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa.
  2. Jumlah pembayaran.
  3. Jumlah PPN yang dipungut.
  4. Jumlah PPN yang telah disetor

Untuk setiap masa pajak.

Dirjen Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 tahun kalender.

Dengan adanya peraturan ini, maka layanan seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya mulai 1 Juli 2020 akan di kenakan pajak sebesar 10 persen.

(AK-2007) sumber PMK No 48 Tahun 2020.