PPN 10% Atas Pembelian Produk dan Jasa Digital

PPN 10% Produk Digital

Dalam situasi pembatasan kegiatan sosial untuk mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Keuangan terus berupaya tetap menjaga penerimaan negara. Salah satu strategi yang dijalankan adalah terobosan regulasi melalui penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020. Dari berbagai kebijakan yang ada dalam Perpu tersebut, salah satunya adalah mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan dengan adanya Perppu tersebut, maka pemerintah memiliki peluang untuk melakukan pengenaan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dari kebijakan tersebut, mulai tanggal 1 Juli 2020 akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dikutip dari Setkab.go.id, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjelaskan pengenaan pajak tersebut dilakukan pada perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Terkait itu, Pemerintah resmi merilis peraturan tentang tata cara pemungutan penyetoran, serta pelaporan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games)digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN 10% produk digital ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

(AK – 2007)