Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

Pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif pajak untuk membantu masyarakat dan pemberi kerja dalam menangani perekonomian Indonesia terkait wabah Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Pemerintah memberikan empat jenis insentif pajak yang terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif pajak diberikan kepada beberapa klasifikasi lapangan usaha (KLU).

KLU pajak atau klasifikasi lapangan usaha pajak adalah kode yang diciptakan dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP). KLU juga bisa dikatakan sebagai daftar kode klasifikasi wajib pajak berdasarkan jenis badan usaha yang dibagi ke beberapa kategori yaitu golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kategori tersebut, dapat Anda simak lebih jelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.

Kode KLU pajak terdiri dari 5 digit angka digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak. Kode KLU umumnya bisa Anda temukan dalam Surat Keterangan Pajak atau surat Pengukuhan Kena Pajak. Selain itu, Anda juga bisa temukan kode KLU pajak pada formulir SPT saat mengisi data wajib pajak.

Berdasarkan keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012, KLU pajak memiliki fungsi sebagai berikut ini:

  • Mengatur penatausahaan data wajib pajak
  • Sebagai dasar penyusunan norma penghitungan penghasilan netto
  • Keperluan khusus lainnya
  • Mengklasifikasi jenis badan usaha milik wajib pajak

Pemberian kode KLU pajak untuk badan usaha didasarkan dari beberapa hal;

1. Kategori dalam Klasifikasi Lapangan Usaha

Kategori menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini ditandai dengan adanya satu digit kode dalam bentuk alfabet. Dalam KLU pajak, semua kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, sebagai berikut:

  1. A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
  2. B: Pertambangan dan Penggalian.
  3. C: Industri Pengolahan.
  4. D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
  5. E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
  6. F: Konstruksi.
  7. G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  8. H: Transportasi dan Pergudangan.
  9. I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
  10. J: Informasi dan Komunikasi.
  11. K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
  12. L: Real Estate.
  13. M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
  14. N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
  15. O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
  16. P: Jasa Pendidikan.
  17. Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
  18. R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
  19. S: Kegiatan Jasa Lainnya.
  20. T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
  21. U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

2. Golongan Pokok dalam Klasifikasi Lapangan Usaha

Golongan Pokok merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.

3. Golongan

Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Berbeda dengan golongan pokok, golongan terdiri dari tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan sampai 9 golongan.

4. Sub golongan Klasifikasi Lapangan Usaha

Sub Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode sub golongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub golongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak banyaknya 9 sub golongan.

5. Kelompok Kegiatan Ekonomi

Kelompok Kegiatan Ekonomi, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

(IS-202004)

Referensi 1 2 3