Insentif Pajak Terkait Dampak Wabah Virus Corona (COVID-19)

Insentif Pajak Terkait Corona

Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) mengumumkan bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi, artinya, wabah penyakit ini telah terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. Jumlah kasus di seluruh dunia pada 15 April 2020 mencapai angka 1.878.489 dan kematian telah melebihi 119.000. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seluruh dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.

Sebelum di temukannya kasus virus Corona di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan stimulus fiskal pertama yang salah satunya beriiskan kebijakan di bidang pariwisata. Kemudian pemerintah mengeluarkan stimulus fiskal jilid II untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam rangka mengurangi dampak wabah COVID-19.

Tertuang dalam PMK No 23 tahun 2020, pemerintah memberikan insentif pajak terkait corona untuk wajib pajak terdampak wabah COVID-19.

1. Insentif Pajak Terkait Corona PPh Pasal 21

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria :
    • Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak disalah satu dari 440 bidang industri tertentu dan/atau perusahaan yang ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    • Memiliki NPWP
    • Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),
    • Wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
  2. PPh Pasal 21 DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.
  3. PPh Pasal 21 DTP yang diterima karyawan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.
  4. Diberikan sejak masa pajak April sampai dengan September 2020.
  5. Pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala KPP terdaftar.
  6. Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP disampaikan paling lambat:
    • Tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020.
    • Tanggal 20 Oktober untuk masa pajak Juli 2020 samapi dengan September 2020.

2. Insentif PPh Pasal 22 Impor

  1. PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat wajib pajak melakukan impor barang.
  2. Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Berlaku kepada wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
  4. Pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  5. Pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada kepala KPP terdaftar dengan mengunakan formulir yang telah ditetapkan.
  6. Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan:
    • Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila wajib pajak memenuhi; atau
    • Surat Penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi.
  7. Jangka waktu pembebasan berlaku masa pajak April sampai dengan tanggal 30 September 2020.
  8. Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
  9. Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan paling lambat:
    • Tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020.
    • Tanggal 20 Oktober untuk masa pajak Juli 2020 samapi dengan September 2020.

3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  1. Berlaku kepada wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
  2. Wajib pajak diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
  3. Pengurangan besarnya angsuran dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar sesuai format yang telah ditentukan.
  4. Berlaku sejak masa pajak April sampai dengan masa pajak September 2020.
  5. Wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pengurangan angsuran.
  6. Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan paling lambat:
    • Tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020.
    • Tanggal 20 Oktober untuk masa pajak Juli 2020 samapi dengan September 2020.
  7. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh dan PMK.

4. Insentif Pajak Terkait Corona Untuk PPN

  1. Berlaku kepada wajib pajak yang bergerak disalah satu dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
  2. Dan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
  3. Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas KITE, harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
  4. Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
  5. PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.
    • Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.
    • PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum atau fasilitas KITE yang masih berlaku.

Daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan Insentif Pajak, contoh perhitungan, tata cara pengajuan dan format laporan realisasi pemanfaatan dapat dilihat pada PMK No 23 tahun 2020. (AK – 2004)