Pajak Penghasilan Pasal 26

Pengertian PPh Pasal 26

Dari berbagai jenis pajak penghasilan yang ada  di Indonesia salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 26. Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Negara domisili dari wajib pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Yang menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:

  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada wajib pajak luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

  1. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
    • Dividen
    • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
    • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
    • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
    • Hadiah dan penghargaan
    • Pensiun dan pembayaran berkala
    • Premi swap dan transaksi lindung lainnya
    • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
  2. Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
    • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
    • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
  3. Tarif 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
  4. Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  5. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk usaha tetap, atau
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

Yang melakukan pembayaran adalah wajib pajak luar negeri, selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 26

Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan

Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:

  1. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  2. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  3. Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
  4. Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

(AK – 2004)