Cara Buat/Lupa EFIN Tanpa Datang Ke Kantor Pajak

Cara Buat Lupa EFIN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret s/d 5 April 2020. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, para wajib pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di halaman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Bagaimana dengan cara buat lupa EFIN?

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di halaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di halaman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Untuk melaporkan SPT via online, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan bisa mengaktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang diterbitkan DJP via online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Biasanya, EFIN digunakan oleh wajib pajak (WP) sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Ada beberapa cara untuk buat atau aktivasi EFIN:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di halaman pajak.go.id/unit-kerja
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bagi WP yang lupa EFIN juga bisa ikuti langkah-langkah ini:

  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP.
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
  4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bisa juga melalui saluran telepon masing-masing KPP melalui halaman www.pajak.go.id/unit-kerja, caranya sebagai berikut:

  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP.
  2. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.

Perlu diketahui PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi bisa via email maupun telepon.

Adapun data yang dibutuhkan adalah:

Untuk wajib pajak badan seperti NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Untuk wajib pajak orang pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, nomor telepon yang terdaftar di akun pajak. (HJ0420)