Batasan Upah Tertinggi Jaminan Pensiun Naik per Maret 2020

Sejak awal Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan resmi menambah program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para peserta yaitu Jaminan Pensiun (JP). Program ini merupakan pelengkap dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja, yang sudah lebih dahulu diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015, Jaminan pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Upah pekerja setiap bulannya  dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.  Untuk tahun 2015 batasan upah tertinggi jaminan pensiun yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000. BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Mengikuti ketentuan PP nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi jaminan pensiun dengan menggunakan factor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya (pasal 29 ayat (3)).

Berikut nilai maksimal program jaminan pensiun setiap tahunannya.

  • 2015 =          Rp 7.000.000,-
  • 2016=          Rp 7.335.300,-
  • 2017=          Rp 7.703.500,-
  • 2018=          Rp 8.094.000,-
  • 2019=          Rp 8.512.400,-

Untuk tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2019 sebesar 5,02 persen (Berita resmi Statistik BPS No. 17/02/Th. XXIV tanggal 05 februari 2020)

= Batas Upah Tertinggi 2019      x          (1+5,02%)

= 8.512.400                              x          (105,02%)

= 8.939.722

= dibulatkan menjadi 8.939.700

Sehingga batasan upah tertinggi tahun 2020 berlaku mulai maret 2020.

(IS-2002)