Apa Itu Formulir 1721 A1?

Formulir 1721 A1

Di awal tahun ini pemerintah mewajibkan setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Setiap 1 tahun sekali, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi yang bisa didapat dari Formulir 1721-A1.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 3 (b) “untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,”. Atau yang akan berakhir pada bulan Maret. Terkait Batas pelaporan pajak pribadi, wajib pajak dapat mengisi penghasilan dari bukti potong 1721 A1.

Formulir 1721-A1 adalah bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai/pensiunan. Formulir tersebut wajib diberikan oleh pemotong pajak/pemberi kerja terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.

Bukti Potong 1721-A1 diberikan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan pph pasal 21 untuk karyawannya. Karyawan yang menerima bukti potong 1721-A1 hanya karyawan dengan status berikut.

  • Pegawai Tetap
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan Hari Tua
  • Penerima Jaminan Hari Tua Berkala

Wajib pajak yang dipotong/dipungut pajaknya oleh pemberi kerja dapat meminta Bukti dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut yakni berupa bukti potong 1721 A1. Fungsi dari formulir 1721 A1 adalah untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Dan dapat juga untuk pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan. Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat pemberi kerja melaporkan SPT Tahunan PPh (SPT Masa Desember).

Formulir 1721-A1 merupakan akumulasi nilai penghasilan dari pelaporan pajak SPT masa periode Januari – Desember. Untuk Tanggal yang ada pada bukti potong 1721 A1 dapat menggunakan tanggal pembuatan tersebut. Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh pemberi kerja dapat digunakan untuk pengisian penghasilan wajib pajak saat melaporkan SPT Pribadi.

Perhitungan 1721-A1

Selain itu, untuk membantu perhitungan 1721-A1 dapat juga menggunakan eSPT Masa 21/26

  • Pilih SPT – Buka SPT
  • Pilih Masa Desember
  • Isi SPT – Daftar Bukti Potong – A1
  • Klik Baru
  • Lengkapi Identitas data pegawai
  • Isi data penghasilan

Namun jika anda menggunakan software penggajian seperti Krishand Payroll, maka proses perhitungan tersebut akan dihitung secara otomatis tanpa Anda perlu merekap kembali penghasilan selama 1 tahun.

Formulir 1721 A1

(IS-2002)