Cara Mengurus Cetak Ulang Kartu NPWP Yang Hilang

Kartu NPWP, sebagaimana kartu penting lainnya seperti KTP dan SIM sudah umum disimpan dalam dompet atau tas setiap orang. Namun siapa sangka jika suatu saat dompet atau tas yang kita miliki tersebut ternyata hilang. Entah itu tertinggal, jatuh, atau pun dicuri orang. Apa yang harus dilakukan jika kartu NPWP yang kita miliki hilang? Simak artikel berikut ini untuk menjawab pertanyaan Anda. Pertama kali Anda tidak perlu khawatir dikarenakan data Anda sudah tersimpan dalam sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga Anda tidak perlu mendaftar dari awal lagi. Yang perlu Anda lakukan cukup cetak ulang kartu NPWP nya saja. Berikut penjelasan lengkapnya.

Mengurus Cetak Ulang NPWP Hilang

Mengurus cetak ulang NPWP hilang sebenarnya cukup mudah. Pahami terlebih dahulu bahwa ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan, untuk ketentuan cetak ulang NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan sebagai berikut

Syarat Cetak Ulang NPWP Pribadi

  1. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
  2. Fotokopi KTP. Jika KTP juga hilang maka dalam Surat Keterangan Hilang dari kepolisian harus mencantumkan keterangan KTP hilang juga.
  3. Surat Kuasa jika bukan atas NPWP Anda sendiri
  4. Isi Formulir Cetak Ulang NPWP Pribadi (tersedia di kantor pajak)

Syarat Cetak Ulang NPWP Perusahaan

  1. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
  2. Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan
  3. Fotokopi Akta Perusahaan
  4. Surat Kuasa jika Anda bukan direktur perusahaan tersebut
  5. Isi Formulir Cetak Ulang NPWP Perusahaan (tersedia di kantor pajak)

Pengurusannya tidak memakan waktu lama. Anda hanya cukup melengkapi syarat cetak ulang NPWP Hilang seperti di atas, kemudian serahkan ke petugas pajak. Petugas pajak akan melalukan validasi terlebih dahulu, jika dinyatakan valid maka kartu NPWP akan dicetak saat itu juga. Dan perlu diketahui, biaya cetak ulang kartu NPWP Hilang adalah gratis / tidak dipungut biaya.

(HJ0120)