Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Selain Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kecelakaan Kerja, program Jaminan Kematian (JKM) juga merupakan salah satu dari ke 4 program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kematian ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

Mulai 29 Desember 2019, pemerintah telah resmi menambahkan besaran manfaat dari program JKK dan JKM, dan penambahan besaran manfaat tersebut tanpa adanya kenaikan iuran, dengan kata lain iuran yang kita bayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap sama namun manfaat yang didapat lebih besar dari sebelumnya.

Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Berikut tentang program Jaminan Kematian :

MANFAAT

1. Santunan Kematian

• Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sebelumnya sebesar Rp16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)

• Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 24 x Rp500.000,00 = Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah), sebelumnya sebesar 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-  (empat juta delapan ratus ribu rupiah)

• Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebelumnya sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-. Diberikan kepada ahli waris.

2. Santunan Beasiswa

• Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 (tiga) tahun.

• Beasiswa untuk 2 orang anak peserta, yang diberikan berkala setiap tahun

• Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :

  1. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
  2. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
  3. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
  4. Perguruan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

• Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

• Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

• Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Total Beasiswa yang diterima dari manfaat   Kematian sebesar Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah). Sebelumnya hanya sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

BESARAN IURAN

Untuk besaran iuran tidak mengalami perubahan, yaitu :

• Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan), dibayarkan oleh pemberi kerja.

• Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan.

KEPESERTAAN

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta terdiri dari:

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; meliputi:

  1. Pekerja pada perusahaan.
  2. Pekerja pada orang perseorangan.
  3. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Peserta bukan penerima upah:

  1. Pemberi kerja.
  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
  3. Pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri yang bukan menerima upah.

Dalam penggajian pastikan untuk menggunakan software payroll Indonesia yang mempermudah proses perhitungan BPJS secara otomatis.

(AK-1219)