Perhitungan Lembur Berdasarkan Depnaker

Ketentuan mengenai upah lembur berdasarkan perhitungan Depnaker diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur. Adanya upah lembur karena pekerja telah bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur. Adapun syarat pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu yang ditentukan yaitu:

  1. Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.

Waktu Kerja Lembur

Waktu kerja lembur berdasarkan Depnaker diatur dalam Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 yaitu:

  1. Waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau
  2. Waktu kerja yang melebihi delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu; atau
  3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Penghitungan Upah Lembur

Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan rumus 1/173 kali upah sebulan. Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 bagi pekerja/buruh yang bekerja enam hari kerja dalam satu minggu. Atau dikalikan 21 bagi pekerja/buruh yang bekerja lima hari kerja dalam satu minggu.

Apabila upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir. Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah upah minimum setempat.

Cara menghitung upah lembur diatur dalam Pasal 11 Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, yaitu:

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

  1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar satu setengah kali upah sejam;
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar dua kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 jam seminggu maka:

  1. Perhitungan upah kerja lembur untuk tujuh jam pertama dibayar dua kali upah sejam, dan jam ke delapan dibayar tiga kali upah sejam dan jam lembur ke sembilan dan ke sepuluh dibayar empat kali upah sejam.
  2. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur lima jam pertama dibayar dua kali upah sejam, jam ke enam tiga kali upah sejam dan jam lembur ke tujuh dan ke delapan empat kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk delapan jam pertama dibayar dua kali upah sejam, jam ke sembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam ke sepuluh dan ke sebelas empat kali upah sejam.

Contoh kasus :

Andi bekerja sebagai staff HRD di PT. Krishand dengan take home pay sebesar Rp 5.950.000,00. Andi bekerja delapan jam sehari. Karena sudah bulan Desember dan mendekati akhir tahun, Andi harus melakukan pengecekan, sehingga Andi diminta untuk lembur tiga jam di hari kamis selama satu bulan untuk mengerjakan pekerjaannya.

Upah lembur perjam: 1/173 x Rp. 5.950.000,00 = Rp. 34.393,1

Jam pertama = 1,5 x Rp. 34.393,1= Rp 51.589,65

Jam kedua= 2 jam x Rp. 34.393,1= Rp 68.786,2

Jam ketiga= 2 jam x Rp. 34.393,1= Rp 68.786,2

Total lembur 3 jam perhari= Rp 51.589,65 + Rp 68.786,2 + Rp 68.786,2 = Rp 189.162,05

Total upah lembur selama satu bulan = 4 x Rp 189.162,05= Rp 756.648,2