Aturan Khusus Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

Gubernur BI Perry Warjiyo meluncurkan QRIS via bi.go.id

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019. Aturan tersebut sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS). Melansir keterangan BI, Rabu (21/8/2019), penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Selanjutnya Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta.  Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung), bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju.

“Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke–74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul Indonesia Maju,” kata Perry, Jakarta.

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)

QRIS UNGGUL mengandung makna, yaitu UNiversal, dimana penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kemudian GampanG, yaitu masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.  Selanjutnya adalah Untung. Setiap transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Terakhir adalah Langsung, di mana transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas. QRIS juga akan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar-penyelenggara, antar-instrumen, termasuk antar negara. Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM), di mana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019

Penerapan QRIS

Menjelang penerapan QRIS, Bank Indonesia mulai gencar dilakukan terutama pada lini bisnis e-commerce dan marketplace. Salah satunya adalah platform jual beli online Bukalapak yang mendorong 1.000 mitra usaha mikro kecil menengah (UMKM) memasang QRIS. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Bukalapak dalam mendukung pemerintah menuju transformasi ekonomi digital.  Chief Financial Officer Bukalapak Natalia Firmansyah mengatakan, penerapan QRIS di 1.000 mitra UMKM adalah langkah awal dan secara bertahap akan mendorong lebih dari dua juta mitra UMKM untuk go digital dengan menggunakan QRIS. Selain Bukalapak, Bank Indonesia juga meminta Gopay dan OVO untuk bisa menyesuaikan kode QR sesuai standar QRIS.

Bahkan, penyesuaian kode QR ini tak hanya berlaku pada penerbit dalam negeri. Penerbit asing juga harus tunduk dan menggunakan standar QRIS. Pasalnya, QRIS adalah kode QR satu-satunya yang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Artinya, nantinya alat pembayaran seperti Go-Pay, OVO, hingga DANA memiliki kode QR seragam yaitu QRIS.

Berbicara tentang QR Code, tidak hanya dalam pembayaran saja di Indonesia menggunakan QR Code, pelaporan pajak sekarang juga sudah menggunakan QR Code. Sehingga beberapa software yang berhubungan dengan QR Code mulai bermunculan. Terutama untuk Software PPN yang membutuhkan scan QR Code dari pajak masukan (JP-1912)

Referensi: 2