Hak-Hak Pekerja Yang Belum Banyak Diketahui

Setiap karyawan atau pekerja tentu mengingnkan kehidupan yang layak. Begitupun di lingkungan kerja kita juga pasti mengharapkan imbalan yang sesuai dengan kinerja kita. Ada beberapa aturan yang sebaiknya kita ketahui mengenai peraturan ketenagakerjaan agar kita tahu apa saja hak-hak apa saja yang kita miliki sebagai pekerja. Hak-hak pekerja tersebut di antaranya:

Karyawan Memiliki Hak Untuk Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Hak-hak pekerja yang pertama adalah bawah setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi serikat pekerja, hal tersebut sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 104 yang berisi:

  1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
  3. Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Dan Pada Undang-undang No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Karyawan Memliliki Hak Untuk Memperoleh Jaminan Sosial dan K3 (Kesehatan serta Keselamatan Kerja)

Sebagai pekerja tentu akan ada resiko dari pekerjaan yang sedang anda lakukan, besarnya resiko tersebut tergantung dari bidang dan bagian pekerjaan yang sedang anda jalani. Untuk pekerjayang bekerja dilapangan tentu resiko kecelakaan kerjanya akan lebih besar dibandingkan dengan karyawan kantor. Hal tersebut tentu akan menjad salah satu pertibangan bagi setiap orang dalam mencari pekerjaan. Karena adanya resiko tersebut pemerintah membuat peraturan agar setiap pekerja memiliki jaminan untuk kesehatan, kecelakaan dan kematian mereka agar memberikan rasa aman bagi pekerja.

Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998. Untuk mempermudah anda dalam menghitung BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang bekerja sebagai hrd bisa trial software penggajian salah satunya di link ini

Karyawan Memiliki Hak Untuk Menerima Upah Yang Layak

Pendapatan atau upah yang layak tentu menjadi harapan bagi setiap pekerja. Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari setiap orang bekerja keras dan tekun sesuai bidang usaha masing-masing. Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi. Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

Karyawan Memilki Hak Pembatasan Jam Kerja, Waktu Istirahat, Cuti dan Libur

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:

  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  • Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
  • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
  • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
  • Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
  • Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Karyawan Perempuan Memiliki Hak Cuti Hamil, Melahirkan dan Menyusui

UU No.13 Tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam tujuh hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran atau akta kelahiran kepada perusahaan dalam enam bulan setelah melahirkan.

Pasal 83 UU no. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.

Karyawan Memiliki Hak Perlindungan Dari PHK Yang Tidak Adil

Jika Anda mendapatkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara tidak adil, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja. Hal ini diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Aturan ini juga mencatat tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja massal.

Karyawan berhak membuat perjanjian kerja tertulis

Anda yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah. Perjanjian Kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya. Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.

Referensi 1|2