Penghapusan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tapi, tahukah Anda bahwa NPWP yang Anda miliki dapat dihapus atau dinonaktifkan? Menurut PMK RI No 147/PMK.03/2017 Pasal 12 ayat 2, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan, seperti penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP karena memiliki lebih dari satu NPWP, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.

Adapun cara menghapus NPWP, menurut Pasal 13 dan 14 PMK RI No 147/PMK.03/2017, bisa dilakukan atas permintaan wajib pajak itu sendiri dan secara jabatan, dimana Kantor Pajak Pratama melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut.

Berikut ini hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan penghapusan NPWP, adalah sbb

Siapa saja yang boleh melakukan penghapusan NPWP?

Menurut PMK RI No 147/PMK.03/2017 Pasal 12 ayat 2, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  5. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
  6. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Apakah Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus NPWP?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

  1. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
  4. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa saja persyaratan dalam penghapusan NPWP?

Dokumen yang disyaratkan meliputi:

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Permohonan secara tertulis [Unduh Formulir Penghapusan] dimaksud disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:

  1. Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  2. Melalui pos; atau
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

(KR-1912)