Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73 Mulai Berlaku 2020

Baik emiten, stakeholder maupun auditor diharapkan betul-betul telah memahami perubahan pada PSAK baru dan mengkaji dampaknya, salah satunya terkait rekonsiliasi laba akuntansi yang ditarik menjadi laba kena pajak emiten. Sejak resmi dikeluarkan pada 2017 lalu, implementasi atas tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) akan mulai berlaku efektif pada awal 2020 mendatang. Tiga PSAK dimaksud terdiri:

  1. PSAK 71 Menggantikan PSAK 50,55 dan 60
  2. PSAK 72 Menggantikan PSAK 23 dan 34
  3. PSAK 73 Menggantikan PSAK 30

Ketiga PSAK baru tersebut, mengadopsi standar akuntansi keuangan internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB), yakni :

  1. PSAK 71 mengadopsi IFRS 9 terkait instrument keuangan,
  2. PSAK 72 mengadopsi IFRS 15 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
  3. PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 tentang sewa.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo (dalam Forum Diskusi Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, dan 73 – di Jakarta 9 Mei 2019), mengatakan adopsi IFRS tersebut merupakan bagian dari penyesuaian SAK dalam negeri terhadap International Based Practices. Untuk mendorong keberhasilan implementasinya, Beliau menyebut terdapat tiga pihak yang akan memainkan peranan penting, yaitu entitas manajemen, Auditor dan stakeholders. Entitas manajemen, disebutnya memainkan peranan penting dalam menyusun, menyajikan hingga mempertanggungjawabkan laporan keuangannya sesuai dengan PSAK baru ketika akan dilakukan audit. Beliau mengungkapkan bahwa manajemen kerapkali hanya melaporkan hal-hal yang baik saja dari kondisi perusahaan, sementara bagian tidak baiknya tidak dilaporkan. Disitu, auditor harus betul-betul bisa memberikan asuransi atas opini yang diberikannya terhadap laporan keuangan emiten kepada stakeholder, agar stakeholder tidak salah dalam mengambil keputusan.

Masalahnya, bila PSAK baru ini tak tersosialisasikan dengan baik, beliau mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan kecil, khususnya di daerah akan mengalami kesulitan. Sehingga dampak besar terjadinya ‘Tsunami Akuntansi’ yang dikhawatirkan atas implementasi serentak 3 PSAK baru ini bisa sangat mungkin terjadi, terlebih bila terdapat kekeliruan interpretasi oleh auditor di lapangan. Untuk menyamakan pemahaman antar auditor tersebut, Ia menyebut Kemenkeu telah memfasilitasi adanya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) yang bertugas membina para auditor agar betul-betul mumpuni dan mengetahui betul implementasi PSAK baru tersebut. Bahkan untuk Dirjen Pajak (DJP), juga ditegaskan Mardiasmo harus juga memahami efek PSAK baru itu terkait pelaporan perpajakan emiten.

Lebih lanjut, menurut beliau perhitungan laba akuntansi yang telah disesuaikan dengan PSAK untuk ditarik menjadi laba kena pajak perlu dilakukan rekonsiliasi. Beliau juga menghimbau agar akuntan pajak dengan DSAK perlu membicarakan dan meneliti kembali pengaruh penerapan PSAK ini terhadap aspek perpajakan. Yang penting, katanya, masyarakat pembayar pajak harus tau akan dampak PSAK baru ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat dunia usaha.

Notes:

  • Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya)
  • Stakeholder adalah pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan

(JP-1911)

Referensi