Standar Akuntansi Yang Umum Berlaku Di Indonesia

Belajar Akuntansi tentunya tidak terlepas dari standar akuntansi yang berlaku di negara tersebut. Karena dari standar tersebut kita dapat mengetahui aturan-aturan yang berlaku serta cara penyelesaian problem yang ada dengan berpatokan pada standar tersebut. Hampir setiap profesi pasti memiliki standar atau aturan yang mereka pegang, contohnya pengacara dengan KUHPnya, Koki dengan buku resepnya, dll.

Begitupun dengan akuntansi, meskipun di Indonesia memiliki standar tersendiri  (PSAK) dikarenakan Indonesia merupakan bagian dari IFAC (International Federation of Accountant) mengharuskan Indonesia menjadikan IFRS (International Financial Reporting Standard) sebagai salah satu acuan aturan dalam bidang akuntansi. Dewan Standar Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) menerbitkan 3 macam standar akuntansi dan 1 acuan standar yang dikeluarkan oleh KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintahaan) yang umum dipakai oleh berbagai entitas di Indonesia baik BUMN maupun swasta.

1. PSAK

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Ikatan Akuntansi Indonesia. PSAK merupakan standar baku yang digunakan untuk badan yang memiliki akuntabilitas publik (Badan yang terdaftar di pasar modal atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal), seperti Perusahaan publik, Asuransi, BUMN, Perbankan, dll. PSAK disebut juga SAK yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2015 yang secara garis besar diadopsi dari International Financial Report Standard (IFRS) . Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.

2. SAK ETAP

Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik merupakan penyederhanaan dari SAK-IFRS yang diperuntukan pada bidang UMKM yang dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011. Adapun penyederhanaan yang terdapat pada SAK ETAP dibandingkan dengan SAK-IFRS diantaranya:

  • Tidak adanya laporan laba/rugi komprehensif.
  • Penilaian untuk aset tetap, aset tidak berwujud, properti investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak adanya pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
  • Tidak adanya pengakuan liabilities dan aset pajak tangguhan karena beban pajak diakui sebesar niilai pajak menurut ketentuan pajak.
  • Dengan adanya SAK ETAP diharapkan badan usaha kecil menengah dapat membuat laporan keuangannya sendiri yang dapat diaudit tanpa adanya bantuan dari pihak luar dengan berpatokan pada SAK ETAP tersebut.

3. SAK SYARIAH

Standar Akuntansi Keuangan Syariah digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. SAK Syariah ini dibuat untuk mempermudah bagi berbagai lembaga yang berbasis syariah seperti Bank Syariah, Koperasi Syariah, Badan Zakat, dll dalam pembuatan laporan keuangan yang menggunakan prinsip amudharabah, murabahah, ijarah, dll.

4. SAP

Standar Akuntansi Pemerintah merupakan standar yang dibentuk oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). SAP dibuat untuk pihak pemerintah dalam meyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dengan adanya SAP diharapkan laporan keuangan pemerintah lebih transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan laporan keuangan negara yang lebih baik. SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.

SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual.

Demikian pembahasan tentang Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dari keempat standar

di atas dapat anda terapkan sesuai dengan bidang usaha dari entitas yang anda jalankan saat ini.

Sehingga laporan yang dihasilkan akan benar dan sesuai aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat. (JP-1911)

Referensi: 1 , 2 ,