PPH 21 Yang Dikenakan Atas Penghasilan Yang Diterima Pegawai

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai PPh 21, apa pengertian PPh 21 itu sendri? PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam PPh 21 terdapat beberapa perhitungan pajak yang dapat digolongkan, seperti perhitungan PPh 21 atas pegawai tetap, perhitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap atau tidak final, dan perhitungan PPh 21 final. Berikut ini penjelasan singkat mengenai PPh 21 yang dikenakan atas pegawai.

1. PPh 21 atas Pegawai Tetap

PPh 21 ini menghitung setiap penghasilan yang diterima pegawai, seperti gaji, tunjangan, iuran BPJS yang ditanggung perusahaan, bonus, THR, dan lain-lain. Bukti potong yang dihasilkan oleh PPh 21 Pegawai Tetap adalah 1721 A1 pada akhir tahun, dimana berisi total penerimaan yang dikenakan pajak selama satu tahun pajak atau selama pegawai bekerja pada tahun pajak yg sama.

2. PPh 21 atas Pegawai Tidak Tetap atau Tidak Final

PPh ini biasanya dikenakan kepada pegawai yang bersifat tidak tetap, seperti tenaga kerja lepas, tenaga ahli, komisaris dan lain-lain yang menerima penghasilan sesuai dengan penggolongan objek pajaknya. Bukti potong yang dihasilkan adalah 1721-6 yang berisi bruto dan pajak, dimana pegawai dapat menerima satu atau lebih bukti potong dalam satu tahun pajak.

3. PPh 21 Final

Terakhir, PPh ini menghitung pesangon, uang manfaat pensiun, dan lain-lain yang diterima oleh pegawai. Bukti potong yang dihasilkan adalah 1721-7 yang berisi bruto dan pajak, dimana pegawai dapat menerima satu atau lebih bukti potong dalam satu tahun pajak.

Untuk membantu menghitung penghasilan yang diterima pegawai berdasarkan penggolongan PPh 21 diatas, Krishand PPh 21 telah hadir untuk membantu anda dalam menghitung besarnya pajak sampai kepada pelaporan pajak. Selain itu, anda akan lebih mudah dalam mencetak bukti potong. Laporan bukti potong yang dihasilkan juga sudah sesuai dengan format yang ada di eSPT. Kemudian, anda tidak perlu menginput lagi bukti potong ke eSPT, karena hanya cukup menarik file csv untuk diimpor ke dalam eSPT. (KR-1911)