Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Dan Manfaatnya

Jaminan hari tua atau JHT merupakan salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

KEPESERTAAN

Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan, kategorinya yaitu :

  1. Penerima upah selain penyelenggara negara
  • Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
  1. Bukan penerima upah
  • Pemberi kerja
  • Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja dilebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.

IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

KeteranganPenerima UpahBukan Penerima Upah
Besaran Iuran5,7% Dari upah yang dilaporkan

 

2% Pekerja

3,7% Pemberi Kerja

Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP

Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing

Dasar UpahUpah sebulan, terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
Cara PembayaranDibayarkan oleh perusahaan

Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan

Dibayarkan sendiri atau melalui wadah

Dibayarkan tepat waktu dan sampai bulan berjalan

Denda2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

MANFAAT

Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

  1. Peserta mencapai usia 56 tahun
  2. Meninggal dunia
  3. Cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
  1. Janda / Duda
  2. Anak
  3. Orang tua, Cucu
  4. Saudara kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Jika JHT  terjadi kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan.

Bagi perusahaan anda yang belum mengunakan software penggajian, gunakan Krishand Payroll untuk memudahkan anda dalam menghitung Jaminan Hari Tua (JHT) dan premi BPJS lainnya. (AK – 1119)

Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/